Kekuasaan Legislatif Eksekutif Yudikatif serta Pembagian Kekuasaan Menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945
Kekuasaan Legislatif adalah[1] struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.
Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang- undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang- undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
Baca: Sistem Kepartaian di Indonesia[2]
Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?
Supervision and Criticism Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.
Education, adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.
Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.
Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut.
Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.
Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.
Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.
Dispensen Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang- undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.
Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif[5]
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional). Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pembagian Kekuasaan Menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menganut asas demokrasi. Bagi mereka yang memandang Negara dari sudut kekuasaan dan menganggap Negara sebagai organisasi kekuasaan maka Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi kepada beberapa lembaga kenegaraan,misalnya pembagian kekuasaan kepada lembaga Negara bidang legislative,lembaga bidang eksekutif dan lembaga bidang yudikatif.Undang-Undang Dasar (UUD) menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain.Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam satu Negara Miriam Budiarjo,hal 96
Dalam hubungannya dengan pembagian kekuasaan ke dalam berbagai lembaga,maka dapatlah dikatakan bahwa adanya kekuasaan yang dibagi-bagikan menurut fungsi,wewenang dan kedudukan di dalam suatu Negara menunjukkan bahwa Negara tersebut menganut paham demokrasi,bukan Negara monarki atau pemerintahan dictator.pembagian kekuasaan yang demikian haruslah dicantumkan dengan tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara tersebut.
Negara Republik Indonesia dengan demikian tak dapat disangkal menganut asas demokrasi, karena persyaratan-persyaratan untuk Negara demokrasi telah dipenuhi dan dinyatakan dengan tegas di dalam Undang-Undang Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengeksplisitkan adanya berbagai lembaga Negara sebagai pemegang kekuasaan yang masing- masing mempunyai fungsi,wewenang dan kedudukan yang berbeda.Adanya pembagian itu sebenarnya merupakan delegasi kekuasaan daripada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.Bahwa di Indonesia yang memegang kedaulatan adalah rakyat yang berarti bahwa Indonesia adalah Negara dwmokrasi jelas-jelas disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945,yakni di dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi : 'Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat'. Jadi pada dasarnya secara formal ,MPR dalah merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia ,anggota-anggotanya merupakan wakil langsung dari rakyat.Majelis Permusyawaratan Rakyat di Indonesia merupakan lembaga Tertinggi Negara atau aparatur demokrasi yang tertinggi di Indonesia.Tapi lembaga ini bukanlah merupakan badan perwakilan rakyat sebab sebag ai lembaga yang berfungsi sebagai lembaga lembaga perwakilan rakyat masih ada lagi satu lembaga Tinggi Negara yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 19,20,21 dan 22 Undang- Undang Dasar 1945). Berhubungan dengan itu perlu diuraikan pula bahwa demokrasi di Indonesia mempunyai kekhasan tersendiri,artinya demokrasi di Negara kita mempunyai corak khusus bila dibandingkan dengan Negara-negara lainnya yang menganut asas demokrasi.
Jika dihubungkan dengan teori tentang tipe-tipe demokrasi modern maka di Indonesia pada dasarnya menggunakan demokrasai Pancasila dengan Presidensil,yakni demokrasi dengan pemerintahan perwakilan yang representative.Disini Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).Tapi salah satu kelainannya dengan sistem Presidensil pada umumnya ialah bahwa antara lembaga-lembaga legislative,eksekutif dan yudikatif di Indonesia tidaklah mempunyai kekuasaan terpisah secara tegas,melainkan mempunyai hubungan saling mempengaruhi satu sama lain.Kekuasaan-kekuasaan yang dipegang lembaga-lembaga Negara adalah kekuasaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang dibagi-bagikan atau didelegasikan .Pendelegasian itu ada yang secara permanen ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar dan ada pula yang diber oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan ada pula yang diberi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap lima tahun sekali,sebagai misal kekuasaan pemerintah Negara dipe gang oleh Presiden adalah merupakan kekuasaan yang permanen yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945,sedangkan materi-materi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai arah atau haluan Negara diserahkan secara formal oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat tiap lima tahun sekali.
Sudah jelas bahwa berdasarkan sila keempat dari dasar Negara Indonesia, Pancasila serta Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 negara Indonesia memakai asas demokrasi atau kedaulatan rakyat.Demokrasi yang dianut adalah demokrasi perwakilan dengan sistem presidensiil.Kehidupan bangsa Indonesia sejak berabad-abad tak dapat dihindarkan telah mempengaruhi asas demokrasi yang dianut Undang-Undang Dasar 1945 sehingga demokrasi yang harus dipraktekkan di Indonesia mempunyai corak hidup di Negara-negara lain.Kekhasan demokrasi di Indonesia bisa dilihat pada beberapa hal yang sifatnya cukup mendasar,yakni :
Pertama,aparatur demokrasi yang tertinggi di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) .MPR yang selanjutnya disebut Majelis merupakan penjelemaan dari seluruh rakyat Indonesia dan memegang kedaulatan atas nama rakyat Indonesia.Anggota-anggotanya terdiri dari anggota-anggota DPR,utusan-utusan daerah dan golongan yang dapat representative sebagai penjelmaan seluruh rakyat.Sekalipun pada dasarnya seluruh anggota Majelis ini merupakan wakil rakyat tapi sebenarnya lembaga ini bukanlah merupakan parlemen,parlemen sendiri yang lebih dikenal dengan DPR hanyalah sebagian dari keseluruhan anggota Majelis.Presiden sebagai Kepala Eksekutif merupakan mandataris dari Majelis dan bertanggung jawab kepadaMajelis.Kalau pada demokrasi yang sistem pemerintahannya menganut presidensiil pada umumnya Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen tapi langsung kepada rakyat ,maka menurut struktur demokrasi di Indonesia Presiden harus bertanggung jawab kepada Majelis ,se dangkan DPR adalah bagian terbesar dari Majelis.Itulah kekhasan demokrasi Indonesia yang paling utama yakni hubungan MPR,DPR,dan Presiden dalam fungsi dan kedudukan masing-masing serta hubungan dalam bidang perundang-undangan atau legislasi.
Kedua, aparatur demokrasi di tingkat pusat yang menjadi poros-poros kekuasaan tidak hanya terdiri dari tiga macam lembaga Negara,tapi terdiri dari enam di mana yang satu (Majelis) merupakan lembaga tertinggi sedangkan yang lainnya merupakan lembaga tinggi.Kelima lembaga tinggi Negara di bawah Majelis itu adalah DPR,Presiden,BPK,DPA,dan MA.Masing-masing lembaga tinggi tersebut memegang kekuasaan sendiri-sendiri sehingga poros-poros kekuasaan tidak hanya terdiri dari tiga macam yaitu legislative,eksekutif dan yudikatif melainkan masih ada lagi kekuasaan menasehati Presiden dan member pertimbangan /usul serta kekuasaan mengawasi keuangan Negara.Semua kekuasaan itu dipegang oleh Presiden,kekuasaan menasehati dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dipegang oleh DPA,sedangkan kekuasaan untuk mengawasi penyelenggaraan keuangan Negara dilakukan oleh BPK.Jadi kalau Negara demokrasi pada umumnya hanya meletakkan tiga poros kekuasaan di tingkat pusat maka d i Indonesia ada lima poros yang dibawahi oleh satu aparatur tertinggi sebagai penjelmaan rakyat yaitu Majelis.di Indonesia ada lembaga penasehat Eksekutif tapi berkedudukan sama dengan Lembaga Eksekutif yaitu DPA. Begitu juga Indonesia mengenal satu lembaga yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempunyai kekuasaan mengawasi penggunaan keuangan Negara, badan mana juga berstatus otonom sebagai lembaga tinggi Negara .Karena fungsinya yang bersifat mengawasi maka di Negara-negara lain fungsi BPK ini mungkin dilakukan oleh parlemen atau oleh Mahkamah Agung.
Jadi jelaslah kekhasan demokrasi Indonesia,tidak menganut asas Trias Politika dalam menciptakan poros-poros kekuasaannya,tapi pada dasarnya dalam sistem hubungan antara tiga poros kekuasaan (legislative,eksekutif dan yudikatif) yang lebih condong menganut teori penafsiran seperti Amerika Serikat yaitu sistem Presidensiil.Dalam sistem ini pun tidak sama dalam praktiknya dengan Amerika Serikat,sebab antara tiga poros kekuasaan itu di Indonesia masih terbuka kemungkinan saling berhubungan,hal ini berhubung Indonesia tidak menganut model 'pemisahan kekuasaan'.Sehingga kekhasan lain dari demokrasi di Indonesia bisa ditemui lagi yaitu bentuk hubungan antara tiga poros kekuasaan itu.
Ketiga,sekalipun di dalam sistem pemerintahannya demokrasi di Indonesia menganut sistem Presidensiil ,tapi hubungan antara tiga poros kekuasaan seperti disebutkan di atas tidaklah memakai model pemisahan tapi memakai model 'pembagian' yang membuka kemungkinan saling mempengaruhi.Antara Presiden dan DPR misalnya kekuasaannya tidak terpisah malainkan dalam bidang legislative adalah bersama-sama dalam bidang yudikatif yang pada dasarnya kekuasaan dipegang MA,Presiden dalam hal-hal tertentu juga menguasai yakni adanya wewenang untuk memberikan grasi,amnesty,abolisi dan rehabilitasi.Begitu juga hubungan antara MA dengan DPR masih terlihat tidak terpisah sebab pengambilan sumpah anggota-anggota DPR dilakukan oleh Mahkamah Agung. Adanya hubungan yang saling mempengaruhi anatar tiga poros pokok ini adalah 'sah' menurut Undang-Undang Dasar sendiri mengatur hal seperti itu,dan hal tersebut merupakan kekhasan wujud demokrasi modern Indonesia Mahfud MD , dasar dan struktur ketatanegaraan Indonesia ,1993
Daftar Pustaka Makalah Kekuasaan Legislatif Eksekutif Yudikatif
Kekuasaan Legislatif Eksekutif Yudikatif serta Pembagian Kekuasaan Menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945 Rating: 4.5 Posted By: Rarang Tengah
References
- ^ Kekuasaan Legislatif adalah (www.landasanteori.com)
- ^ Sistem Kepartaian di Indonesia (www.landasanteori.com)
- ^ Sejarah Munculnya Partai Politik dan Perkembangan (www.landasanteori.com)
^ Masa Berlaku Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) (www.landasanteori.com) - ^ Fungsi-fungsi Kekuasaan Yudikatif (www.landasanteori.com)